Minggu, 28 Februari 2010

DEKLARASI BERSAMA MENDUKUNG ZULHELMI UNTUK WAKO SUNGAIPENUH

Makna sebuah
DEKLARASI BERSAMA


Suasana politik menjelang Pemilihan wali kota Sungaipenuh tahun 2010 yang seharusnya sudah mengawali tahapan, namun belum ada indikasi yang jelas untuk tahapan tersebut, tetapi suasana perpolitikan semakin hangat, masing masing bacawako sudah secara terbuka melakukan sosialisasi, baik dilakukan atas inisiatif bacawako atau atas keinginan masyarakat basis pendukung.

Salah satu calon AKBP Drs. H Zulhelmi MM, setelah mendapat dukungan dari masyarakat wilayah adat Depati Payung Pondok Tinggi dengan jumlah mata pilih hampir mencapai ±12.000, dan sebelumnya mendapat telah didukung dari masyarakat Kerapatan Adat Depati IV Kumun Debai dengan mata pilih mencapai ± 7.500. Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2010, oleh masyarakat adat 2 wilayah tersebut dan masyarakat Ninik Mamak nan Delapan Pasar Sungaipenuh, melakukan deklarasi Bersama di Rumah Gedang masyarakat Adat Depati IV Kumun Debai, yaitu di Rumah Almarhum Abu Hasan.

Jika secara umum dukungan masa pendukung berdasarkan emosional untuk AKBP Drs. H Zulhelmi MM, adalah 17.500 dan ditambah masa pendukung dari masyarakat Ninik Mamak nan Delapan Pasar Sungaipenuh, hal ini cukup signifikan akan menghantarkan AKBP Drs. H Zulhelmi MM menduduki kursi 01 Kota Sungaipenuh, hal ini tidak berekelebihan sebagaimana pernyataan Ketua Kerapatan Adat Depati IV Kumun Debai dan Ketua Lembaga Adat wilayah Depati Payung Pondok Tinggi, mendukung AKBP Drs. H Zulhelmi MM adalah harga mati, dan begitu juga dengan masyarakat Ninik Mamak nan Delapan Pasar Sungaipenuh.

Pada saat deklarsi, disamping dihadiri oleh tokoh dan masyarakat 3 wilayah tersebut, juga dihadir tokoh dari Koto Baru Kecamatan Pesisir Bukit, Tokoh Masyarakat Kecamatan Hamparan Rawang, serta salah satu bacawako yaitu Ir. Novizon Loetfi, ME

Berdasarkan pengamatan, bahwa beberapa tokoh yang terpantau memberikan komentar tentang AKBP Drs.H. Zulhelmi. MM antara lain tokoh energik Kumun Debai yang berada di Jambi dan ikut menghadiri deklarasi yaitu Drs. Zikwan, menyatakan bahwa Zulhelmi memiliki keuntungan secara basis yang real dalam kota Sungaipenuh, dibandingkan dengan bacawako yang lain, sehingga dalam hitungan matematika politik, kemungkinan untuk menjadi Walikota itu cukup besar, hal itu diperkuat oleh salah satu tokoh Pondok Tinggi yang berada di Jambi dan ikut menghadiri acara tersebut Amrizal mengatakan bahwa disamping basis yang realistis, AKBP. Drs. H Zulhelmi juga dipandang sebagai tokoh yang memiliki visi ekonomi kerakyatan, juga memberikan perhatian terhadap kenyamanan berusaha terutama untuk masyarakat yang berusaha di Pasar Sungaipenuh, sebagai central perdagangan di Kerinci, hal senada juga disampaikan oleh Marjon tekoh masyarakat Kerinci di Jambi berasal dari desa Keluru yang juga menghadiri acara tersebut.

Kenyataan tersebut, sesuai dengan wawancara dengan salah satu tokoh masyarakat yang tergabung dalam Ketua/Ninik Mamak nan Delapan pasar sungaipenuh (yang belum mau menyebut nama), yang merupakan secara umum adalah masyarakat Minangkabau, beliau mengatakan bahwa masyarakat pasar Sungaipenuh membutuhkan kenyamanan dan keamanan serta jaminan kelangsungan usaha dan berusaha, tidak dihantui oleh banyak pengutan baik resmi atau tidak resmi, kebijakan yang mendukung roda ekonomi dalam kota Sungaipenuh, dan figure yang memungkinkan memberikan kenyamanan dan kepastian tersebut tercermin dalam figure AKBP. Drs. H Zulhelmi, sehingga sangat lah wajar masyarakat dalam kelompok Ketua/Ninik Mamak nan Delapan pasar sungaipenuh, memberikan dukungan untuk AKBP. Drs. H Zulhelmi menuju walikota Sungaipenuh periode 2010-2015

Selanjutnya menurut pengamat dan conservationist yang berada di Jambi, Sdr. Syamsul Bahri, mengatakan bahwa, dengan melihat masa lalu, dan menatap masa depan, sangatlah wajar dukungan mengalir ke AKBP. Drs. H Zulhelmi, disamping secara kalkulasi politik, dukungan emosional mencapai ± 30% pemilih kota Sungaipenuh, ditambah dukungan yang berdasarkan rasionalitas dan keamaan tujuan diperkirakan mencapai lebih dari ±15% pemilih kota Sungaipenuh. Apalagi dalam figur AKBP. Drs. H Zulhelmi tercermin sebuah keihlasan untuk membangun kota Sungaipenuh terutama pembangunan ekonomi pro rakyat, dan memberikan kenyamanan dan pengamanan serta kepastian Usaha bagi masyarakat kota Sungaipenuh

Selanjutnya Syamsul menegaskan, bahwa apabila kita lihat hasil polling sementara dalam http://bursabacawakospn.blogspot.com/, pengaruh deklarasi terkesan cukup bagus, sampai tanggal 27 Februari 2010,   bacawako AKBP. Drs. H Zulhelmi (ZJ) memeroleh prosentase tertinggi diantara 10 bacawako, yang selama polling tahap II melalui blog http://bursabacawakospn.blogspot.com/, menempati urutan 3, ini sebuah indikasi  AKBP. Drs. H Zulhelmi adalah calon yang baik untuk menuju Walikota Sungaipenuh, wait and see


Jumat, 19 Februari 2010

HASIL POLING BACAWAKO KOTA SUNGAIPENUH TAHAP II

Oleh Syamsul Bahri, SE

Melalui media Internet, kami berusaha mencoba menganalisa dan mengamati prilaku masyarakat baik sebagai pemilih dalam Kota Sungaipenuh maupun berasal dari simpatisan mungkin lahir, dibesarkan serta memiliki kenangan dengan kota Sungaipenuh, melalui blog http://bursabacawakospn.blogspot.com/, dan polling telah berlangsung  sampai pada akhir tahap ke II telah ditutup pada tanggal 16 Februari 2010, dengan hasil adalah untuk 5 besar dari 12 bacawako dengan perolehan suara dalam bentuk % adalah (1) Drs. Joni Mardizal, MM (JM) dengan suara 24%; urutan (2) Amilius Lukman, SE (AL)  dengan suara 23,7%; urutan (3) Ir. Ichwan Agus, MM, Dpt (IKA), dengan suara 18 %; urutan ke (4) Drs. H. Zulhelmi Johar, MM (ZJ)  dengan suara 16,6%; dan urutan (5) Ir. Novizon Loetfi, ME (NL), dengan suara 11,4%.
Jika dari data polling tersebut dapat kita analisa, bahwa para voter dengan prilaku dan asumsi voter, kecenderungan voter memilih bacawako berdasarkan  (1) Tempat bekerja di dalam wilayah Prop Jambi sebannyak 17,7%; sedangkan bacawakko bekerja di luar Prop Jambi sebesar 82,3%; (2) Kegiatan Sosialisasi dan interaksi  (a) secara langsung dan memakai alat peraga sosialisasi (Baliho, anjang sana dll) sebesar  52,3%; (b) melalui media Internet 47,7%; (3) Asal dan Pekerjaan Bacawako (a) Politisi 1,4%; (b) Birokrat 71,7%;  (e) Pengusaha 23,7%; (f) Akademisi 3,3%.

Dari data tersebut diatas, bahwa hasil polling secara umum didasarkan pada pengalaman pahit masa lalu, bahwa kecenderungan masyarakat memilih Putra terbaik yang sudah memiliki pengalaman di luar Propinsi Jambi, yaitu lebih dari 80%, hal ini terbukti yang memperoleh prosentase tertinggi seperti Drs. Jonni Mardizal, MM (JM) sebesar 24,0%; Amilius Lukman, SE(AL) sebesar 23,7%; Ir. H. Ichwan Agus , MM Dpt (IKA) sebesar 18,0%; dan Drs. Zulhelmi Johar, MM (ZJ) sebesar 16,6%; sedangkan Putra Kerinci yang bekerja dalam Propinsi Jambi yaitu Ir. Novizon Loetfi, ME sebesar 11,4%.

Jika kita lihat proses aktualisasi yang mempengaruhi voter bacawako, baik secara langsung anjangsana dengan memakai sosialisasi secara langsung 53,3%; dengan urutan prosentase diatas 10%; (1) Ir. H. Ikhwan Agus, MM, Dpt (Ika) sebesar 18%; (2) Drs. H. Zulhelmi Johar, MM (ZJ) sebesar 16,6%; dan (3) Ir. Novizon Loetfi, ME (NL) sebesar 14,4%; selebihnya memperoleh prosentase dibawah 10 %, sedangkan yang melakukan sosialisasi secara tidak langsung melalui media Internet 47,7% dengan urutan (1) Drs. Jonni Mardizal, MM (JM) sebesar 24,0%; Amilius Lukman, SE(AL) sebesar 23,7%; jelas kelihatan bahwa sosialisasi secara langsung baik melalui anjang sana, baliho dll cukup memberikan pengaruh yang besar, namun sosialisasi melalui internet memberikan pengaruh yang baik dalam memperoleh prosentase.

Sedangkan asal dan pekerjaan Bacawako, cenderung prosentase lebih dari 10% adalah berasal dari Birokrat, dengan urutan adalah Drs. Jonni Mardizal, MM (JM) sebesar 24,0%; Ir. H. Ichwan Agus; MM Dpt (IKA) sebesar 18,0%; Drs. Zulhelmi Johar, MM (ZJ) sebesar 16,6%; Ir. Novizon Loetfi, ME sebesar 11,4%; dan Pengusaha adalah Amilius Lukman, SE(AL) sebesar 23,7%, sedangkan Politisi dan akademisi dengan prosentase dibawah 5%.

Kami sangat menyadari bahwa penyelenggaran polling dan hasil polling belum bisa menggambarkan prilaku dan tingkat partisipasi pemilih di Kota Sungaipenuh, karena penyelenggara menyadari bahwa polling ini tidak bisa dijadikan acuan dan representatif masyarakat dan simpatisan kota, namun mencerminkan keinginan masyarakat, dalam mengapresiasi tokoh dan gambaran umum keiinginan masyarakat terhadap wali kota yang dipilih masyarakat, bukan berati para bacawako lain tidak memiliki peluang, karena polling akan terus berlangsung, sehingga sosialisasi dan pencitraan diri bacawako, baik melalui kegiatan langsung, kegiatan tidak langsung untuk memperkanalkan dan peningkatancitra diri, melalui media menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses pencitraan diri, kalau ada yang meragukan dan tidak percaya akan hasil polling ini, syah-syah saja, dan penyelenggara hanya menjadi media, sedangkan hasil bukan rekayasa, namun merupakan hasil murni

Apa yang disajikan oleh generasi muda kota Sungaipenuh yang saat ini sedang nuntut Ilmu di Bandung, menurut saya sesuatu yang cukup berarti, walapun memang belum bisa dijadikan sebagai bagian dari sebuah keputusan awal dalam Pilwako, paling tidak sedikit menggambarkan pola pikir pemilih dalam kota Sungaipenuh (syamsul_12@yahoo.co.id)

Selasa, 16 Februari 2010

MENUNDA PILWAKO SUNGAI PENUH, BERARTI MENGANGKANGI UU NO 25 TAHUN 2008

Oleh Syamsul Bahri, SE (Conservationist, pengamat, Dosen STIE-SAK)

Merujuk tulisan kami di http://bursabacawakospn.blogspot.com/2010/02/kepatian-jadwal.html dengan judul “Kepastian Pilwako SungaiPenuh”, dan dengan membaca Info Jambi tanggal 16 Februari 2010,yang mengatakan bahwa Pilwako Kota Sungai Penuh di tunda, sungguh mengejutkan dan mengherankan, dikarenakan sampai saat ini KPUD Kabupaten Kerinci (sebagai pelaksana) belum memiliki legal aspek sumber pendanaan, sesuatu yang ironis dan ironis.

Kalau kita lihat berdasarkan UU No. 25 Tahun 2008, telah diundangkan pada tanggal 21 Juli 2008, dengan rentan waktu sampai saat nanti 21 Juli 2010 berarti umur kota Sungaipenuh genap 2 tahun, dengan dilakukan beberapa kebijakan startegis yang diamanat oleh UU dan dilakukan oleh Karteker wali kota, dan sampai saat ini sudah 2 (dua) Pejabat Walikota, masing-masing Drs. H. Masril Muhammad  yang menjabat sesuai amanat UU adalah selama 1 tahun dan dilanjut Drs Hasvia, MTP, sebagai Pejabat Walikota Sungai Penuh ke II akan melaksanakan tugas 1 tahun ke dua sampai pada akhir November 2010, dengan beberapa tugas dan tanggung jawab sebagai karteker yang masih tersisa, terutama pasal 9 ayat 5 yang berbunyi “Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kota Sungaipenuh telah dilantik 2 karteker walikota, serta karteker walikota yang ke 2 bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilihan Walikota dan wakil wali kota, sesuai pasal 9 (1) UU N0. 25 tahun 2008, bahwa “Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Sungai Penuh, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kota Sungai Penuh, jelas pada tanggal 21 Juli 2010 nanti, proses pelaksanaan Pilwako dan Pilwawako sudah final

Sedangkan permasalahan dana untuk Pilwako Kota Sungaipenuh tahun 2010, Pilwako Kota Sungaipenuh merupakan Pemilihan  yang dilaksanakan dengen pengesahan pendanaan telah disetujui lebih awal oleh Pihak Kabupaten Induk dan Propvinsi dalam UU No. 25 tahun 2010, serta dianggarkan melalui Anggaran Pemerintahan Kota Sungaipenuh, sehingga persoalan dana untuk pilwako Kota Sungaipenuh bukan permasalahan, tertunda atau tidak tertundanya Pilwako Kota Sungaipenuh tergantung Political will, dan tentunya segala konsekwensi terhadap penundaan Pilwako siap diterima oleh masyarakat, DPRD, eksekitif kota Sungaipenuh, karena Pilwako merupakan salah satu momentum evaluasi terhadap kinerja Pemerintahan Kota, sebelum terbentuknya pemerintahan defenitif

Apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Kerinci dalam Info Jambi, “Wazirman, mengaku terpaksa “mengangkangi” UU Nomor 25 Tahun 2008 tentang pembentukan Kota Sungai Penuh, mereka tidak bisa menggelar pilwako karena tidak diberi dana, walau sudah mengajukan ke Pemkab Kerinci maupun Pemkot Sungai Penuh dan Pemprov Jambi, dalam kondisi ini bukan hanya mengangkangi tetapi konsekwensi dari penundaan pilwako tersebut.(syamsul_12@yahoo.co.id)

Rabu, 03 Februari 2010

Kepatian Jadwal

PILWAKO SUNGAIPENUH
Oleh Syamsul Bahri, SE (Pengamat, Conservationist, Dosen STIE-SAK)
Kalau kita melihat Prasasti yang telah digoreskan dengan tinta emas oleh Mendagri-RI atas nama Presiden Republik Indonesia (Bapak. H. Mardiyanto) pada tanggal 8 Nopember 2008 , meresmikan kota Sungaipenuh, sekaligus pelantikan Penjabat Walikota I (Careteker) Drs. H. Masril M, MM, dan telah melalukan tugas kepemerintahan sampai pelantikan Penjabat Walikota II (Careteker) ada tanggal 28 Agustus 2009, Gubernur Jambi H. Zulkifli Nurdin atas nama Presiden RI melantik Drs Hasvia, MTP, sebagai Pejabat Walikota Sungai Penuh ke II menggantikan Drs. H. Masril Muhammad, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, yang merupakan implementasi pasal 9 (1) dan (5) UU No 25, tanggal 21 Juli 2008.

Tanpa kita sadari bahwa umur kota Sungaipenuh semenjak disyahkan tanggal 21 Juli 2008,  hampir 2 tahun, dalam artian hampir 1 tahun 7 bulan, namun ada sebuah pekerjaan berat lagi yang harus diemban oleh pemerintahah Kota Sungaipenuh, selain apa yang diamanat pasal 12 UU No 25, tanggal 21 Juli 2008 pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sungaipenuh, dengan jumlah anggota sebanyak 20 orang telah terlaksana dengan baik, yaitu agenda yang sangat berat dan monumental adalah melakukan pemilihan walikota dan wakil wali kota secara langsung, yang diamanatkan oleh pasal 9 (1) UU No 25, tanggal 21 Juli 2008, mengatakan bahwa Pilwako dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kota Sungai Penuh, dengan pendanaan disamping dana Pemerintah Kota, juga hibah dari Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten Kerinci.

Jika kita pantau susana pra pilwako (sebelum tahapan resmi), sudah semakin hangat dan menghangatkan, bahkan sudah mengarah pada psywar, sebagai peperangan urat syaraf, dengan berbagai atribut sosialisasi yang menyebar di seluruh pelosok kota Sungaipenuh, dukung mendukung, klaim wilayah sebagai wilayah pendukung, terkesan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses sosialisasi Pilwako

Tugas Caretaker ke 2 walikota Sungaipenuh, dalam hal Drs Hasvia, MTP  ini cukup berat, yaitu dapat meletakkan landasan manajemen kebijakan pemerintahan serta ”memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan walikota dan wakil walikota” secara netral dengan memperlakukan semua cawako dengan perlakuan yang sama, sehingga akan melahirkan pimpinan yang bersih yang terpercaya lima tahun berikutnya, dengan demikian nantinya kehidupan masyarakat kota Sungaipenuh mengalami perubahan yang positif bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota

Beban tugas sebagai carteker walikota untuk memfasilitasi Pemilihan Wali kota dan wakil walikota, dengan waktu yang realtif singkat, jika kita mempedomani pasal 9 (1) UU No 25 tahun 2008, sisa waktu untuk akhir sebuah proses Pilwako adalah sampai tanggal 21 Juli 2010, sesuai penetapan Kota Sungaipenuh dalam UU UU No 25, tanggal 21 Juli 2008, yaitu sekitar 5 bulan lagi, sedangkan tahapan Pilwako mungkin sudah di mulai dan pembiayaan juga sudah disepakati, jika melewati ambang batas tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum UU No 25 tahun 2008  .

Namun sangat diharapkan bahwa Pilwako dan wawako dapat berjalan sesuai dengan amanah UU No 25, tanggal 21 Juli 2008, bahkan sesuai surat Gubernur Jambi yang ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Sungaipenuh tertanggal 14 Januari 2010 Nomor 118/104/Pemprov, perihal Laporan Pelaksanaan Tugas Penjabat Wali Kota Sungaipenuh, yang memuat lima poin penting, salah satunya bahwa wali kota dan wakil wali kota dipilih dan disahkan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kota Sungaipenuh, dan pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Sungaipenuh dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan, Oleh karena itu, pemilihan, pengesahan dan pengangkatan wali kota dan wakil Wali kota harus sudah dilaksanakan pada 21 Juli 2010, (sumber Media Informasi Departemen Dalam Negeri,” judul Pilkada Walikota Sungaipenuh, digelar 21 Juli 2010”, edisi Selasa 19 Januari 2010), wait and see (syamsul_12@yahoo.co.id).