Rabu, 03 Februari 2010

Kepatian Jadwal

PILWAKO SUNGAIPENUH
Oleh Syamsul Bahri, SE (Pengamat, Conservationist, Dosen STIE-SAK)
Kalau kita melihat Prasasti yang telah digoreskan dengan tinta emas oleh Mendagri-RI atas nama Presiden Republik Indonesia (Bapak. H. Mardiyanto) pada tanggal 8 Nopember 2008 , meresmikan kota Sungaipenuh, sekaligus pelantikan Penjabat Walikota I (Careteker) Drs. H. Masril M, MM, dan telah melalukan tugas kepemerintahan sampai pelantikan Penjabat Walikota II (Careteker) ada tanggal 28 Agustus 2009, Gubernur Jambi H. Zulkifli Nurdin atas nama Presiden RI melantik Drs Hasvia, MTP, sebagai Pejabat Walikota Sungai Penuh ke II menggantikan Drs. H. Masril Muhammad, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, yang merupakan implementasi pasal 9 (1) dan (5) UU No 25, tanggal 21 Juli 2008.

Tanpa kita sadari bahwa umur kota Sungaipenuh semenjak disyahkan tanggal 21 Juli 2008,  hampir 2 tahun, dalam artian hampir 1 tahun 7 bulan, namun ada sebuah pekerjaan berat lagi yang harus diemban oleh pemerintahah Kota Sungaipenuh, selain apa yang diamanat pasal 12 UU No 25, tanggal 21 Juli 2008 pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sungaipenuh, dengan jumlah anggota sebanyak 20 orang telah terlaksana dengan baik, yaitu agenda yang sangat berat dan monumental adalah melakukan pemilihan walikota dan wakil wali kota secara langsung, yang diamanatkan oleh pasal 9 (1) UU No 25, tanggal 21 Juli 2008, mengatakan bahwa Pilwako dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kota Sungai Penuh, dengan pendanaan disamping dana Pemerintah Kota, juga hibah dari Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten Kerinci.

Jika kita pantau susana pra pilwako (sebelum tahapan resmi), sudah semakin hangat dan menghangatkan, bahkan sudah mengarah pada psywar, sebagai peperangan urat syaraf, dengan berbagai atribut sosialisasi yang menyebar di seluruh pelosok kota Sungaipenuh, dukung mendukung, klaim wilayah sebagai wilayah pendukung, terkesan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses sosialisasi Pilwako

Tugas Caretaker ke 2 walikota Sungaipenuh, dalam hal Drs Hasvia, MTP  ini cukup berat, yaitu dapat meletakkan landasan manajemen kebijakan pemerintahan serta ”memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan walikota dan wakil walikota” secara netral dengan memperlakukan semua cawako dengan perlakuan yang sama, sehingga akan melahirkan pimpinan yang bersih yang terpercaya lima tahun berikutnya, dengan demikian nantinya kehidupan masyarakat kota Sungaipenuh mengalami perubahan yang positif bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota

Beban tugas sebagai carteker walikota untuk memfasilitasi Pemilihan Wali kota dan wakil walikota, dengan waktu yang realtif singkat, jika kita mempedomani pasal 9 (1) UU No 25 tahun 2008, sisa waktu untuk akhir sebuah proses Pilwako adalah sampai tanggal 21 Juli 2010, sesuai penetapan Kota Sungaipenuh dalam UU UU No 25, tanggal 21 Juli 2008, yaitu sekitar 5 bulan lagi, sedangkan tahapan Pilwako mungkin sudah di mulai dan pembiayaan juga sudah disepakati, jika melewati ambang batas tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum UU No 25 tahun 2008  .

Namun sangat diharapkan bahwa Pilwako dan wawako dapat berjalan sesuai dengan amanah UU No 25, tanggal 21 Juli 2008, bahkan sesuai surat Gubernur Jambi yang ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Sungaipenuh tertanggal 14 Januari 2010 Nomor 118/104/Pemprov, perihal Laporan Pelaksanaan Tugas Penjabat Wali Kota Sungaipenuh, yang memuat lima poin penting, salah satunya bahwa wali kota dan wakil wali kota dipilih dan disahkan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kota Sungaipenuh, dan pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Sungaipenuh dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan, Oleh karena itu, pemilihan, pengesahan dan pengangkatan wali kota dan wakil Wali kota harus sudah dilaksanakan pada 21 Juli 2010, (sumber Media Informasi Departemen Dalam Negeri,” judul Pilkada Walikota Sungaipenuh, digelar 21 Juli 2010”, edisi Selasa 19 Januari 2010), wait and see (syamsul_12@yahoo.co.id).

Tidak ada komentar: