Selasa, 16 Februari 2010

MENUNDA PILWAKO SUNGAI PENUH, BERARTI MENGANGKANGI UU NO 25 TAHUN 2008

Oleh Syamsul Bahri, SE (Conservationist, pengamat, Dosen STIE-SAK)

Merujuk tulisan kami di http://bursabacawakospn.blogspot.com/2010/02/kepatian-jadwal.html dengan judul “Kepastian Pilwako SungaiPenuh”, dan dengan membaca Info Jambi tanggal 16 Februari 2010,yang mengatakan bahwa Pilwako Kota Sungai Penuh di tunda, sungguh mengejutkan dan mengherankan, dikarenakan sampai saat ini KPUD Kabupaten Kerinci (sebagai pelaksana) belum memiliki legal aspek sumber pendanaan, sesuatu yang ironis dan ironis.

Kalau kita lihat berdasarkan UU No. 25 Tahun 2008, telah diundangkan pada tanggal 21 Juli 2008, dengan rentan waktu sampai saat nanti 21 Juli 2010 berarti umur kota Sungaipenuh genap 2 tahun, dengan dilakukan beberapa kebijakan startegis yang diamanat oleh UU dan dilakukan oleh Karteker wali kota, dan sampai saat ini sudah 2 (dua) Pejabat Walikota, masing-masing Drs. H. Masril Muhammad  yang menjabat sesuai amanat UU adalah selama 1 tahun dan dilanjut Drs Hasvia, MTP, sebagai Pejabat Walikota Sungai Penuh ke II akan melaksanakan tugas 1 tahun ke dua sampai pada akhir November 2010, dengan beberapa tugas dan tanggung jawab sebagai karteker yang masih tersisa, terutama pasal 9 ayat 5 yang berbunyi “Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kota Sungaipenuh telah dilantik 2 karteker walikota, serta karteker walikota yang ke 2 bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilihan Walikota dan wakil wali kota, sesuai pasal 9 (1) UU N0. 25 tahun 2008, bahwa “Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Sungai Penuh, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kota Sungai Penuh, jelas pada tanggal 21 Juli 2010 nanti, proses pelaksanaan Pilwako dan Pilwawako sudah final

Sedangkan permasalahan dana untuk Pilwako Kota Sungaipenuh tahun 2010, Pilwako Kota Sungaipenuh merupakan Pemilihan  yang dilaksanakan dengen pengesahan pendanaan telah disetujui lebih awal oleh Pihak Kabupaten Induk dan Propvinsi dalam UU No. 25 tahun 2010, serta dianggarkan melalui Anggaran Pemerintahan Kota Sungaipenuh, sehingga persoalan dana untuk pilwako Kota Sungaipenuh bukan permasalahan, tertunda atau tidak tertundanya Pilwako Kota Sungaipenuh tergantung Political will, dan tentunya segala konsekwensi terhadap penundaan Pilwako siap diterima oleh masyarakat, DPRD, eksekitif kota Sungaipenuh, karena Pilwako merupakan salah satu momentum evaluasi terhadap kinerja Pemerintahan Kota, sebelum terbentuknya pemerintahan defenitif

Apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Kerinci dalam Info Jambi, “Wazirman, mengaku terpaksa “mengangkangi” UU Nomor 25 Tahun 2008 tentang pembentukan Kota Sungai Penuh, mereka tidak bisa menggelar pilwako karena tidak diberi dana, walau sudah mengajukan ke Pemkab Kerinci maupun Pemkot Sungai Penuh dan Pemprov Jambi, dalam kondisi ini bukan hanya mengangkangi tetapi konsekwensi dari penundaan pilwako tersebut.(syamsul_12@yahoo.co.id)

Tidak ada komentar: